Breaking News

Hak suami dan istri

Assalamu’alaikum wr.wb.

Rasulullah SAW bersabda dalam  khutbah Haji wada’ :  “Ingat, berilah wasiat kebaikan kepada kaum wanita, sebab sesungguhnya mereka disisimu hanya sebagai tawanan, kamu tidak menguasai sedikitpun kepada mereka kecuali itu, kecuali jika mereka mengerjakan kekejian yang nyata. Bila mereka mengerjakan sedemikian, maka jangan tidur bersama mereka dalam satu ranjang, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Bila mereka telah patuh kepadamu, maka kamu jangan cari jalan untuk mengganggu mereka lagi.
Ingat, sesungguhnya kamu mempunyai tugas yang harus dilakukan oleh istri-istrimu, dan istri-istri juga mempunyai hak yang harus kamu lakukan untuk mereka. Untuk hak mu yang harus dilakukan oleh mereka hendaklah mereka tidak mengizinkan tubuhnya dijamah lelaki yang kamu tidak sukai, dann tidak memperbolehkan  memasukan orang lain yang kamu tidak sukai ke rumahmu. Ingat hak mereka yang harus kamu lakukan hendaklah kamu memberikan pakaian dan makanan dengan baik.”
              (HR. Tirmidji dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda : “Hak istri yang harus dilakukan oleh sang suami hendaknya memberinya makan, bila sang suami makan, memberinya pakaian bila sang suami berpakaian, tidak boleh memukul wajah dan tidak berbicara dengannya didalam rumah.”     (HR. Thabrani dan Al-Hakim)
Rasulullah SAW bersabda : “Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya dan paling lemah lembut dengan istrinya. Dan sebaik-baik kamu adalah yang paling berbuat baik dengan istrinya.”            (HR. Attirmidzi)
Maisarah dan Arrafi’I berkata : “Sesungguhnya orang lelaki bila melihat istrinya dan sang istri juga turut memandangnya, maka Allah akan memandang mereka dengan penuh kasih saying. Bila sang suami memegang tapak tangan sang istri, maka dosa mereka berjatuhan dari sela-sela jari mereka.”
Rasulullah SAW bersabda : “Hak sang suami yang harus dilakukan oleh sang istri hendaklah sang istri tidak menolak bila sang suami menginginkan dirinya, sekalipun sang istri berada diatas pelana unta. Dan tidak diperkenankan berpuasa sekalipun satu hari, kecuali mendapat izin dari sang suami selain puasa fardhu. Bila sang istri masih tetap melakukannya, maka berdosa dan puasanya tidak diterima disisi Allah SWT, tidak diperkenankan memberikan sesuatu sekalipun sedikit dari rumah sang suami, kecuali mendapat izin sang suami. Bila sang istri masih tetap melakukannya, maka sang suami akan mendapat pahala dan sang istri masih tetap mendapat dosa, tidak diperkenankan keluar dari rumah sang suami kecuali mendapat izin. Bila masih tetap melanggar, maka dikutuk oleh Allah SWT dan malaikat sehingga sang istri bertaubat atau kembali pulang ke rumah sang suami, sekalipun sang suami orang yang dholim.”   (HR. Atthoyalisi)
Wassalamu’alaikum wr.wb.
----------------------------------------------------------------------
Referensi :
Zainudin Ibnu Abdul Aziz Al Malybari.
Irsyaadul Ibad, terjemah H. Mahrus Ali

No comments