AIR MADZI DAN AIR MANI
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Dari Abdullah bin Sa'ad ra., ia berkata,
aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang air (yang keluar)
sesudah air kencing, maka Rasulullah saw menjawab : "Itu adalah madzi,
dan setiap laki-laki mengeluarkan madzi, maka cucilah daripadanya
kemaluanmu dan kedua buah pelirmu, dan berwudhulah seperti wudhumu untuk
sholat." (HR. Abu Dawud)
Dari Anas ra., ia berkata, Rasulullah
saw bersabda tentang seorang wanita yang mimpi bersetubuh hingga keluar
mani. Rasulullah saw bersabda : "Maka hendaknya mandi." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Kesimpulan :
Ref. Indeks Lengkap Hadits : 133
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Kesimpulan :
- Bahwa jika seorang keluar madzi tidak diwajibkan untuk mandi dan cukup membersihkan kemaluannya dan berwudhu seperti halnya wudhunya orang yang sholat, tetapi jika keluar mani atas sebab seseorang bersetubuh atau mimpi bersetubuh hingga keluar mani, maka hendaknya ia wajib mandi. Atas dalil-dalil tersebut Ibnu Hajar dalam "Fath Al-Bari" menyebutkan bahwa pendapat ini merupaan "ijma" (kesepakatan para ulama).
Ref. Indeks Lengkap Hadits : 133
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
No comments