T O B A T
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Para Ulama mengatakan, tobat dari dosa itu hukumnya wajib. Jika menyangkut dosa yang tidak terkait dengan sesama manusia, tetapi dengan اَللّهُ, maka tobat harus memenuhi 3 syarat berikut ini :
1. Menghentikan perbuatan dosa itu
2. Menyesali perbuatan tersebut
3. Bertekad untuk tidak mengulanginya kembali
1. Menghentikan perbuatan dosa itu
2. Menyesali perbuatan tersebut
3. Bertekad untuk tidak mengulanginya kembali
untuk selama-lamanya.
Apabila salah satu dari 3 syarat itu tidak dipenuhi, tobatnya tidak sah. Jika menyangkut dosa yang terkait dengan sesama manusia, maka syarat tobatnya ada 4. Selain 3 syarat tadi diatas, masih ditambah 1 syarat lagi, yaitu : (4). Harus menyelesaikan urusannya dengan orang yang bersangkutan.
Firman اَللّهُ SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada اَللّهُ dengan tobat yang semurni-murninya." (QS. At-Tahrim : 8)
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sesungguhnya اَللّهُ menerima tobat seseorang sebelum nyawanya sampai ditenggorokan." (HR. Tirmidzi) At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini derajatnya hasan."
Ref. Riyadhus Shalihin, hal. 7-9
Apabila salah satu dari 3 syarat itu tidak dipenuhi, tobatnya tidak sah. Jika menyangkut dosa yang terkait dengan sesama manusia, maka syarat tobatnya ada 4. Selain 3 syarat tadi diatas, masih ditambah 1 syarat lagi, yaitu : (4). Harus menyelesaikan urusannya dengan orang yang bersangkutan.
Firman اَللّهُ SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada اَللّهُ dengan tobat yang semurni-murninya." (QS. At-Tahrim : 8)
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sesungguhnya اَللّهُ menerima tobat seseorang sebelum nyawanya sampai ditenggorokan." (HR. Tirmidzi) At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini derajatnya hasan."
Ref. Riyadhus Shalihin, hal. 7-9
No comments