Fatwa MUI Tentang Keharaman Perayaan Natal Bersama Dan Pengucapannya
(Arrahmah.com) - Berikut kami sajikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya perayaan natal bersama dan pengucapannya. Kami salin fatwa ini dari situs resmi MUI (http://www.mui.or.id/b3_28.htm) namun sayangnya halaman resmi tersebut sudah tidak dapat diakses. Wallahu’alam penyebab tidak dapat diaksesnya. Berikut fatwa MUI selengkapnya:
KEPUTUSAN KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA DAN PENGUCAPANNYA
TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA DAN PENGUCAPANNYA
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:
Memperhatikan:
1. Perayaan
Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam
dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
2. Karena
salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan
Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan
Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
1. Ummat
Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat
Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan
ibadah agama lain.
3. Ummat
Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4. Tanpa
mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa
ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah
keduniaan, berdasarkan atas:
1. Al
Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan
kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang
yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.”
2. Al
Qur’an surat Luqman ayat 15:
“Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk
mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu,
maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan
baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah
kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
3. Al
Qur’an surat Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu (ummat Islam)
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang
tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
B. Bahwa
ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan
aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan :
- Al Qur’an surat Al-Kafirun ayat 1-6:
“Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku
sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu
dan untukkulah agamaku.”
2. Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 42:
“Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk
mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu,
maka janganlah kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan
baik Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah
kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
C. Bahwa
ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan
atas:
1. Al
Qur’an surat Maryam ayat 30-32:
“Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba
Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan
Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia
memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup.
(Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak
menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”
2. Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 75:
“Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang
Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya
seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia).
Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda
kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari
memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”
3. Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 285 :
“Rasul (Muhammad telah beriman kepada Al
Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang
beriman) semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya
dan Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara
seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan :
Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada
Engkaulah tempat kembali.”
D. Bahwa
barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai
anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan
atas: Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia
pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya
(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “Tidak” : Hal itu berdasarkan atas :
1. Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 72 :
“Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang
berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih
sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti
Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah
bagi orang zhalim itu seorang penolong pun.”
2. Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 73 :
“Sesungguhnya kafir orang-orang yang
mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada
tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka
tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu
akan disentuh siksaan yang pedih.”
3. Al
Qur’an surat At Taubah ayat 30 :
“Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak
Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikianlah
itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang
kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai
berpaling.”
E. Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 116-118 :
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai
Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah
aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau
(Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).
Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui
apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang
ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau
perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan
Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara
mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi
pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau
menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau
mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”
F. Islam
mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur’an surat Al
Ikhlas :
“Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah
adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan
tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara
dengan Dia.”
G. Islam
mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan
dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada
menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
1. Hadits
Nabi dari Nu’man bin Basyir :
“Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah
jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya
itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak
mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat
itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada
yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang
mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap
raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).”
2. Kaidah
Ushul Fiqih
“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan
daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin
mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan).”
1. Perayaan
Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS,
akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan
diatas.
2. Mengikuti
upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3. Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan
untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
(K.H. M. SYUKRI GHOZALI)
|
|
Sekretaris
(Drs. H. MAS’UDI)
|
*Catatan:
Dalam fatwa ini, ayat-ayar Al Qur’an yang disebutkan ditulis lengkap dalam bahasa Arab.
Link asli: http://www.mui.or.id/b3_28.htm (sudah tidak dapat diakses)
Sumber :
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/12/22/fatwa-mui-tentang-keharaman-perayaan-natal-bersama-dan-pengucapannya.html#sthash.wOzrx9R3.KQIiOg1P.dpuf
No comments