Sunah-sunah
Assalamu’alaikum wr.wb.
“Abu Hurairah ra. berkata : Tiga perkara seandainya orang-orang mengetahui apa yang terkandung didalamnya, maka tidak akan diambilnya kecuali harus diundi terlebih dahulu, lantaran mereka ingin memperoleh kebaikan dan keberkahan didalamnya : 1. Melakukan Adzan untuk sholat wajib, 2. Bergegas-gegas pergi berjamaah, 3. Melakukan sholat pada barisan jamaah yang pertama.”
(HR. Ibnun Najjar)
Rasulullah SAW bersabda : “Bila kamu mendengar suara adzan dari Muadzin, maka bacalah sebagaimana yang dia baca, kemudian bersholawat kepadaku, sebab sesungguhnya barang siapa yang membaca sholawat padaku sekali, maka Allah akan memberikan rahmat sepuluh kepadanya. Kemudian mintalah pada Allah agar aku (Nabi Muhammad SAW) di beri wasilah. Sesungguhnya wasilah itu adalah derajat di surga yang tak layak diberikan kepada hamba manapun dari hamba-hamba Allah. Dan aku berharap agar akulah yang menempatinya. Oleh karena itu, barangsiapa yang memintakan pada Allah agar aku diberi wasilah tersebut, maka orang tersebut akan kuberi syafaat.”
Ibnu Asakir meriwayatkan : Sholat sunnat atau sholat wajib yang dilakukan dengan mengenakan sorban bias menyamai dua puluh lima kali sholat tanpa sorban. Sholat Jum’at yang dilakukan dengan sorban bias menyamai tujuh puluh kali sholat Jum’at tanpa sorban.”
“Rasulullah SAW bersabda : Sholat yang dilakukan dengan bersiwak (sebelumnya) lebih utama dari tujuh puluh sholat yang dialkukan tanpa bersiwak sebelumnya.”
(HR. Ibnu Zanjaweh dan Al Hakim, dan menurut pendapat Al Hakim hadits diatas Sahih)
Rasulullah SAW bersabda : Bila seorang diantara kamu melakukan sholat, maka hendaklah menjadikan sesuatu dimukanya sebagai tanda sholat, hendaklah menancapkan tongkat (dimukanya). Bila tidak mempunyai tongkat, maka hendaklah memberi tanda garis dimukanya, dan tidak mengganngu padanya apa yang lewat dimukanya.”
(HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda : Seandainya orang yang lewat dimuka orang yang sholat yang sudah mengenakan tabir (pembatas) mengetahui dosa yang akan diterimanya, maka dia akan lebih baik berdiri selama empat puluh tahun daripada melewati mukanya.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
“Sesungguhnya tabir dimuka imam itu juga menjadi tabir bagi ma’mum yang dibelakangnnya.”
(HR. Thabrani)
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments