Breaking News

MASA IDDAH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
 
Ummi Salamah menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dari hari akhir berkabung karena kematian selama tiga hari, kecuali kematian suaminya. Karena itu, ia boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ummi Salamah menuturkan, "Adakah seorang wanita dari suku Aslam yang bernama Subai'ah. Ia pernah bersuami, namun suaminya meninggal dunia, sementara ia sendiri dalam keadaan hamil. Ia lantas dipinang oleh seorang laki-laki yang bernama Abu Sanabil Ba'labakka, namun ia menolak. Abu Sanabil berkata, 'Demi Allah, engkau belum boleh menikah sehingga engkau selesai masa iddahmu pada akhir dua masa (yakni yang terakhir tiga kali suci atau melahirkan anak).' Kemudian ia berdiam kira-kira sepuluh malam lalu melahirkan. Ia lantas datang kepada Nabi saw., dan beliau bersabda : "Menikahlah!" (HR. Jamaah, kecuali Abu Dawud dan Ibnu Majah)
 
---------------------------------------------------------
Sumber : Indeks Lengkap hadits : 399

  
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

No comments