Z I N A H
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
----------------------------------
Sumber :
Zinah adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zinah; sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?”
Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah,
padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya
(lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu
karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi).
“Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzinah dengan isteri
tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah SWT berfirman:
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzinah, barang siapa yang melakukan
yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan
amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.
dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda: “Kemudian
kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan
di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam,
ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang
bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api
itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya,
“Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang
berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para penzinah
laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
----------------------------------
Sumber :
http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/05/keharaman-zina-dalam-islam.html
وَالسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
No comments