Breaking News

Bahayanya Penyebaran Syiah di Negara-negara Sunni (Bagian Ketujuh: Penolakan Syiah Di Negara-Negara Islam)

Oleh: Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni - 12/06/13 | 07:43 | 03 Shaban 1434 H

dakwatuna.com - Di antara Negara Islam yang menolak kehadiran Syi’ah secara legal, adalah, Arab Saudi, Mesir, Negara-Negara Arab Teluk, Malaysia dan Brunei.


DASAR NEGARA IRAN

Pasal 12:

“Agama resmi negara Iran adalah Islam dengan madzhab ja’fariyah 12 imam. Pasal ini tidak boleh diubah selamanya.”

Pasal 72:

“Majlis syura Islami tidak berhak membuat undang-undang yang menyelisihi prinsip-prinsip madzhab resmi negara.”

Pasal 144:

“Tentara republik Islam Iran haruslah berbentuk tentara Islam, yaitu berdasarkan kepada akidah dan terdiri dari pasukan yang meyakini visi dan misi revolusi Islam.”

SUMPAH PRESIDEN IRAN PASAL 121

“Saya sebagai presiden bersumpah demi Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa, di depan Al-Qur’an dan di depan seluruh rakyat Iran, saya akan menjaga madzhab resmi Negara …”

SEBAGAI PERTIMBANGAN

Kalau sedemikian dasar Negara Iran, yang meresmikan dengan jelas dan tegas bahwa mazhab resmi Iran adalah MAZHAB JA’FARIAH 12 IMAM atau yang sering disebut sebagai SYI’AH ITSNA’ASYARIAH … mengapa kita tidak dapat melakukan hal sedemikian di Negara-negara yang mayoritas Islam Sunni atau AHLU SUNNAH WA AL-JAMA’AH”.

SEJARAH BERULANG KEMBALI:
* Perang “jamal 36 H”, peperangan ini antara Ali dan Talhah, Zubair, A’isyah, perang tercetus  disebabkan oleh dua hal:
  1. Menuntut pertanggungjawaban kerajaan terhadap kematian Utsman bin Affan.
  2. Akibat Ali bin Abi Talib memecat pegawai-pegawai kerajaan yang merupakan keluarga Utsman bin Affan yaitu Bani Umaiyyah.
Catatan: Sebelum peperangan terjadi, diadakan sebuah perundingan antara kedua pasukan dengan kesepakatan:

* Pihak Ali mengatakan perlu ada qishas terhadap pembunuh, namun penyelidikan memerlukan waktu yang lama sampai kerajaan stabil dari segi politik.

* Pihak lawan mengatakan bahwa qishas perlu dilakukan secepatnya, jadi tidak perlu ditunda dan menunggu sampai keadaan politik, jadi peperangan ditunda dalam keadaan perundingan.

Namun peperangan terjadi dengan pantas akibat provokasi Abdullah bin Saba’ (seorang munafik Yahudi asal Yaman) yang tidak mau melihat perdamaian, sehingga ia dan pasukannya pada waktu subuh menyerang tentara Talhah, sehingga tentara Talhah menganggap bahwa Ali mengkhianati perjanjian, oleh karena itu ia dan pasukannya menyerang tentara Ali, sehingga peperangan tidak dapat dihentikan.

*
Perang “Shiffin"

Pertempuran ini berlaku di antara tentara Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Gabenor Syiria) dan Ali bin Abi Talib di tebing sebuah Sungai terkenal “Sungai Furat” yang terletak di Syiria (Syam). Sebab peperangan karena Muawiyah menganggap Ali tidak bersungguh-sungguh ingin menghukum pembunuh Utsman lalu memberontak ke atas Ali.

Catatan: Dalam peperangan terjadi perundingan antara kedua tentara, pihak Ali diwakili oleh Abu Musa al-As’ari dan Amr bin ‘Ash dari pihak Muawiyah. Korban peperangan dari pihak Ali sebanyak 25, 000 orang, sedangkan dari pihak Muawiyah 45, 000 orang.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/06/ 12/34971/bahaya-penyebaran-syiah-di-negara-negara-sunni-bagian-ketujud-penolakan-syiah-di-negara-negara-islam/# ixzz2ZqpVY0Fy
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

No comments