Home
/
Bahayanya Penyebaran Syiah di Negara-negara Sunni
/
Bahayanya Penyebaran Syiah di Negara-negara Sunni (Bagian Ketujuh: Penolakan Syiah Di Negara-Negara Islam)
Bahayanya Penyebaran Syiah di Negara-negara Sunni (Bagian Ketujuh: Penolakan Syiah Di Negara-Negara Islam)
Oleh: Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni - 12/06/13 | 07:43 | 03 Shaban 1434 H
dakwatuna.com - Di antara Negara Islam yang menolak kehadiran Syi’ah
secara legal, adalah, Arab Saudi, Mesir, Negara-Negara Arab Teluk,
Malaysia dan Brunei.
DASAR NEGARA IRAN
Pasal 12:
“Agama resmi negara Iran adalah Islam dengan madzhab ja’fariyah 12 imam. Pasal ini tidak boleh diubah selamanya.”
Pasal 72:
“Majlis syura Islami tidak berhak membuat undang-undang yang menyelisihi prinsip-prinsip madzhab resmi negara.”
Pasal 144:
“Tentara republik Islam Iran haruslah berbentuk tentara Islam, yaitu
berdasarkan kepada akidah dan terdiri dari pasukan yang meyakini visi
dan misi revolusi Islam.”
SUMPAH PRESIDEN IRAN PASAL 121
“Saya sebagai presiden bersumpah demi Allah yang Maha Tinggi lagi Maha
Kuasa, di depan Al-Qur’an dan di depan seluruh rakyat Iran, saya akan
menjaga madzhab resmi Negara …”
SEBAGAI PERTIMBANGAN
Kalau sedemikian dasar Negara Iran, yang meresmikan dengan jelas dan
tegas bahwa mazhab resmi Iran adalah MAZHAB JA’FARIAH 12 IMAM atau yang
sering disebut sebagai SYI’AH ITSNA’ASYARIAH … mengapa kita tidak dapat
melakukan hal sedemikian di Negara-negara yang mayoritas Islam Sunni
atau AHLU SUNNAH WA AL-JAMA’AH”.
SEJARAH BERULANG KEMBALI:
* Perang “jamal 36 H”, peperangan ini antara Ali dan Talhah, Zubair, A’isyah, perang tercetus disebabkan oleh dua hal:
- Menuntut pertanggungjawaban kerajaan terhadap kematian Utsman bin Affan.
- Akibat Ali bin Abi Talib memecat pegawai-pegawai kerajaan yang merupakan keluarga Utsman bin Affan yaitu Bani Umaiyyah.
Catatan: Sebelum peperangan terjadi, diadakan sebuah perundingan antara kedua pasukan dengan kesepakatan:
* Pihak Ali mengatakan perlu ada qishas terhadap pembunuh, namun
penyelidikan memerlukan waktu yang lama sampai kerajaan stabil dari segi
politik.
* Pihak lawan mengatakan bahwa qishas perlu dilakukan
secepatnya, jadi tidak perlu ditunda dan menunggu sampai keadaan
politik, jadi peperangan ditunda dalam keadaan perundingan.
Namun peperangan terjadi dengan pantas akibat provokasi Abdullah bin
Saba’ (seorang munafik Yahudi asal Yaman) yang tidak mau melihat
perdamaian, sehingga ia dan pasukannya pada waktu subuh menyerang
tentara Talhah, sehingga tentara Talhah menganggap bahwa Ali
mengkhianati perjanjian, oleh karena itu ia dan pasukannya menyerang
tentara Ali, sehingga peperangan tidak dapat dihentikan.
* Perang “Shiffin"
Pertempuran ini berlaku di antara tentara Mu’awiyah bin Abi Sufyan
(Gabenor Syiria) dan Ali bin Abi Talib di tebing sebuah Sungai terkenal
“Sungai Furat” yang terletak di Syiria (Syam). Sebab peperangan karena
Muawiyah menganggap Ali tidak bersungguh-sungguh ingin menghukum
pembunuh Utsman lalu memberontak ke atas Ali.
Catatan: Dalam
peperangan terjadi perundingan antara kedua tentara, pihak Ali diwakili
oleh Abu Musa al-As’ari dan Amr bin ‘Ash dari pihak Muawiyah. Korban
peperangan dari pihak Ali sebanyak 25, 000 orang, sedangkan dari pihak
Muawiyah 45, 000 orang.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/ 06/ 12/34971/ bahaya-penyebaran-syiah-di-nega ra-negara-sunni-bagian-ketujud -penolakan-syiah-di-negara-neg ara-islam/# ixzz2ZqpVY0Fy
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Bahayanya Penyebaran Syiah di Negara-negara Sunni (Bagian Ketujuh: Penolakan Syiah Di Negara-Negara Islam)
Reviewed by Djambhoe
on
July 26, 2013
Rating: 5
No comments