Breaking News

HUKUM BATAL PUASA SEHARI TANPA ADA SESUATU UANG UDZUR

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Puasa Ramadhan salah satu rukun Islam, maka barang siapa sengaja meningalkan puasa Ramadhan sekalipun satu hari tanpa adanya udzur yang sah, maka dipandang melakukan suatu dosa besar.Yang dapat digolongkan udzur atau halangan untuk diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan adalah :
 
  1. Sakit
  2. Berpergian Jauh
  3. Kerja Berat
  4. Menyusui
  5. Hamil
  6. Umur Telah Tua
  7. Perempuan Sedang Haid atau Nifas
Jadi jika orang-orang yang selain tersebut diatas, adalah dosa besar bila meninggalkan kewajiban puasa bulan Ramadhan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
 
“ Barang siapa berbuka sehari di Bulan Ramadhan tanpa suatu udzur, maka tidak dapat diganti dengan puasa setahun, walaupun ia kerjakan puasa itu." 

(HR. Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah)

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

No comments