HUKUM BATAL PUASA SEHARI TANPA ADA SESUATU UANG UDZUR
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Puasa Ramadhan salah satu rukun Islam, maka
barang siapa sengaja meningalkan puasa Ramadhan sekalipun satu hari tanpa
adanya udzur yang sah, maka dipandang melakukan suatu dosa besar.Yang dapat digolongkan udzur atau halangan
untuk diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan adalah :
- Sakit
- Berpergian Jauh
- Kerja Berat
- Menyusui
- Hamil
- Umur Telah Tua
- Perempuan Sedang Haid atau Nifas
Jadi jika orang-orang yang selain tersebut diatas,
adalah dosa besar bila meninggalkan kewajiban puasa bulan Ramadhan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
“ Barang siapa berbuka sehari di
Bulan Ramadhan tanpa suatu udzur, maka tidak dapat diganti dengan puasa
setahun, walaupun ia kerjakan puasa itu."
(HR.
Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah)
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
No comments