LARANGAN PERNIKAHAN ANTAR AGAMA
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Dalam sebuah Hadist Bukhori dan Muslim, meriwayatkan suatu hadits dari Umar Ibnu Khottob ra. berkata:
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya
amal perbuatan itu tergantung dari pada niatnya, setiap orang mempunyai
tujuan yang diniati. Oleh karena itu barang siapa yang berhijrah dengan
maksud untuk memperoleh keridhaan Allah SWT dan Rasul-Nya, maka
perbuatannya diterima disisi Allah SWT dan diridhoi oleh Rasul-Nya. Namun
barang siapa yang berhijrah dengan tujuan hijrah untuk merengut dunia
yang akan menimpanya atau mengawini seorang perempuan, maka hijrahnya
itu (tidak diterima disisi Allah SWT dan tidak diridhoi oleh Rasul-Nya)
tapi hanya mengarah pada tujuan Hijrahnya.”
Kalau
melihat hadits diatas searah dengan firman yang dikemukakan dalam
Al-Qur’an agar setiap laki-laki atau wanita muslim menikahi wanita atau
laki-laki muslim sehingga tidak perlu diragukan keimanannya. Lalu
pertanyaannya, bagaimana jika ada non-muslim menikah dengan muslim,
sehingga pria atau wanita itu memeluk agama Islam?
Menurut Attaj Assubki berkata : Islam
adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan tidak sah
kecuali disertai dengan keimanan. Iman adalah membenarkan dengan hati
dan tidak akan diterima kecuali disertai dengan mengucapkan dua kalimat
syahadat terlebih dahulu. Oleh karena itu, bagi orang non-muslim yang masuk Islam hendaknya berniat dalam hati hanya karena Allah SWT, dan berkata : “Laa ilaha illallah, Muhammadar rasulullah…” (aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah).
Hal
Ini berarti jika niat awalnya hanya sekedar menikah tanpa kesadaran dan
keyakinan yang mendahuluinya, maka Islamnya tidak diterima, tetapi jika
karena didahului dengan kesadaran dan keyakinan bahwa tiada Tuhan
selain Allah SWT dan Muhammad utusan Allah, maka insya Allah akan
diterima ke-Islamannya.
Tidak
heran kalau kita melihat banyak non muslim yang menikah dengan muslim
dan kemudian memeluk agama Islam, tetapi tidak didahului dengan
keimanan, maka mereka dalam kehidupan kesehariannya tidak mencerminkan
ke Islamannya atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya,
dan yang lebih menyedihkan bahwa yang mereka butuhkan hanyalah status
agar dapat melangsungkan pernikahannya.
Hal
ini tentu saja sangat berbeda jika seorang non-muslim karena
kesadarannya dan keyakinannya dengan petunjuk yang diterima memeluk
agama Islam, maka ibadahnya sungguh luar biasa, yang mungkin melebihi
mereka yang telah lama menjadi seorang muslim.
Ada
juga fenomena yang kita lihat banyak terjadi wanita atau lelaki non
muslim menikah dengan lelaki atau wanita muslim, tetapi kemudian setelah
mereka mempunyai anak, wanita atau lelaki non muslim yang telah menjadi
muslim keluar dari Islam dan kembali ke agama asalnya serta mengajak
dan menggiring lelaki dan wanita muslim tersebut untuk memeluknya
agamanya dengan ancaman cerai jika tidak mengikutinya dan janji
kemewahan dunia jika mengikutinya.
Atau
ada juga kita lihat mereka tetap bersatu dalam sebuah rumah tangga
dengan agama dan keyakinannya masing-masing, tanpa memperdulikan norma
dan ajaran dalam Al-Qur’an dan hadits, sampai-sampai ketika mereka
mempunyai anak, anak-anaknya diberikan kebebasan memeluk agama yang
dianut ibunya atau bapaknya, sehingga bukan karena dasar keyakinan lagi,
melainkan hanya sekedar pilihan ganda untuk memenuhi statusnya dan
memilih agama atas dasar perasaan yang erat ke bapak atau ke ibu…..
Sungguh tragis!!!
Sungguh tragis!!!
Malah
ada juga pernikahan antar agama yang sebelumnya dengan perjanjian bahwa
jika yang lahir anak wanita akan ikut agama ibunya dan jika yang lahir
anak lelaki akan ikut agama bapaknya...... Astagfirullah!!!
Padahal dalam Islam sudah jelas pernikahan dengan beda agama dilarang, apalagi dalam surat Al-Kafirun sangat ditekankan bahwa tidak ada toleransi jika menyangkut AQIDAH : "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".
Hal
inilah sebenarnya yang dijaga oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, agar
menjauhi dan menghindari pernikahan antar agama, tetapi hal ini malah
dimanfaatkan oleh orang-orang kafir.
Semoga
Allah SWT menjaga dan melindungi kita, orang tua, keluarga, anak-anak
dan saudara-saudara kita serta keturunan kita dari tipu muslihat setan
dan orang-orang kafir, sehingga kita, orang tua, keluarga, anak-anak dan
saudara-saudara kita serta keturunan kita senantiasa melaksanakan amal
ibadah seperti yang telah dijelaskan dan diajarkan dalam Al-Qur’an dan
Hadits, aamiin ya robbal alamiin.
Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
------------------------------------------------------------
Referensi dalil :
Zainudin Ibnu Abdul Aziz Al Malybari.
Irsyadul Ibad, terjemah H. Mahrus Ali
وَالسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
No comments