Breaking News

LARANGAN PERNIKAHAN ANTAR AGAMA

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Dalam sebuah Hadist Bukhori dan Muslim, meriwayatkan suatu hadits dari Umar Ibnu Khottob ra. berkata:

Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dari pada niatnya, setiap orang mempunyai tujuan yang diniati. Oleh karena itu barang siapa yang berhijrah dengan maksud untuk memperoleh keridhaan Allah SWT dan Rasul-Nya, maka perbuatannya diterima disisi Allah SWT dan diridhoi oleh Rasul-Nya. Namun barang siapa yang berhijrah dengan tujuan hijrah untuk merengut dunia yang akan menimpanya atau mengawini seorang perempuan, maka hijrahnya itu (tidak diterima disisi Allah SWT dan tidak diridhoi oleh Rasul-Nya) tapi hanya mengarah pada tujuan Hijrahnya.”

Kalau melihat hadits diatas searah dengan firman yang dikemukakan dalam Al-Qur’an agar setiap laki-laki atau wanita muslim menikahi wanita atau laki-laki muslim sehingga tidak perlu diragukan keimanannya. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika ada non-muslim  menikah dengan muslim, sehingga pria atau wanita itu memeluk agama Islam?

Menurut Attaj Assubki berkata : Islam adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan tidak sah kecuali disertai dengan keimanan. Iman adalah membenarkan dengan hati dan tidak akan diterima kecuali disertai dengan mengucapkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu. Oleh karena itu, bagi orang non-muslim yang masuk Islam hendaknya berniat dalam hati hanya karena Allah SWT, dan berkata : “Laa ilaha illallah, Muhammadar rasulullah…” (aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah).

Hal Ini berarti jika niat awalnya hanya sekedar menikah tanpa kesadaran dan keyakinan yang mendahuluinya, maka Islamnya tidak diterima, tetapi jika karena didahului dengan kesadaran dan keyakinan  bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad utusan Allah, maka insya Allah akan diterima ke-Islamannya.

Tidak heran kalau kita melihat banyak non muslim yang menikah dengan muslim dan kemudian memeluk agama Islam, tetapi tidak didahului dengan keimanan, maka mereka dalam kehidupan kesehariannya tidak mencerminkan ke Islamannya atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya, dan yang lebih menyedihkan bahwa yang mereka butuhkan hanyalah status agar dapat melangsungkan pernikahannya.

Hal ini tentu saja sangat berbeda jika seorang non-muslim karena kesadarannya dan keyakinannya dengan petunjuk yang diterima memeluk agama Islam, maka ibadahnya sungguh luar biasa, yang mungkin melebihi mereka yang telah lama menjadi seorang muslim.

Ada juga fenomena yang kita lihat banyak terjadi  wanita atau lelaki non muslim menikah dengan lelaki atau wanita muslim, tetapi kemudian setelah mereka mempunyai anak, wanita atau lelaki non muslim yang telah menjadi muslim keluar dari Islam dan kembali ke agama asalnya serta mengajak dan menggiring lelaki dan wanita muslim tersebut untuk memeluknya agamanya dengan ancaman cerai jika tidak mengikutinya dan janji kemewahan dunia jika mengikutinya.

Atau ada juga kita lihat mereka tetap bersatu dalam sebuah rumah tangga dengan agama dan keyakinannya masing-masing, tanpa memperdulikan norma dan ajaran dalam Al-Qur’an dan hadits, sampai-sampai ketika mereka mempunyai anak, anak-anaknya diberikan kebebasan memeluk agama yang dianut ibunya atau bapaknya, sehingga bukan karena dasar keyakinan lagi, melainkan hanya sekedar pilihan ganda untuk memenuhi statusnya dan memilih agama atas dasar perasaan yang erat ke bapak atau ke ibu…..
Sungguh tragis!!!

Malah ada juga pernikahan antar agama yang sebelumnya dengan perjanjian bahwa jika yang lahir anak wanita akan ikut agama ibunya dan jika yang lahir anak lelaki akan ikut agama bapaknya...... Astagfirullah!!!

Padahal dalam Islam sudah jelas pernikahan dengan beda agama dilarang, apalagi dalam surat Al-Kafirun sangat ditekankan
bahwa tidak ada toleransi jika menyangkut AQIDAH : "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".
 
Hal inilah sebenarnya yang dijaga oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, agar menjauhi dan menghindari pernikahan antar agama, tetapi hal ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang kafir.

Semoga Allah SWT  menjaga dan melindungi kita, orang tua, keluarga, anak-anak dan saudara-saudara kita serta keturunan kita dari tipu muslihat setan dan orang-orang kafir, sehingga kita, orang tua, keluarga, anak-anak dan saudara-saudara kita serta keturunan kita senantiasa melaksanakan amal ibadah seperti yang telah dijelaskan dan diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadits, aamiin ya robbal alamiin.

Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.

------------------------------------------------------------
Referensi dalil :
Zainudin Ibnu Abdul Aziz Al Malybari.
Irsyadul Ibad, terjemah H. Mahrus Ali

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

No comments